Jakarta, IDN Times - Parlemen Portugal mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang melegalkan eutanasia terbatas, untuk orang-orang yang sangat menderita dan dengan penyakit yang tidak dapat disembuhkan. UU itu disahkan pada Jumat (12/5/2023).
Pemungutan suara itu membatalkan serangkaian veto yang dilakukan oleh Presiden Marcelo Rebelo de Sousa terhadap RUU itu. Parlemen dalam tiga tahun terakhir telah empat kali menyetujui RUU itu, tapi selalu dikembalikan setiap kali untuk tinjauan konstitusional karena ditentang Rebelo de Sousa.
Eutanasia merupakan tindakan mengakhiri hidup seseorang dengan sengaja untuk menghilangkan penderitaannya. Prosedur itu hanya diperbolehkan di beberapa negara, termasuk Belgia, Luksemburg, dan Belanda.