Jakarta, IDN Times - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan pengampunan bagi lebih dari 1.500 orang yang terlibat kerusuhan di Gedung Capitol pada 6 Januari 2021. Keputusan ini diambil pada Senin (20/1/2025), hari pertamanya kembali menjabat sebagai presiden AS.
Pengampunan diberikan kepada semua orang yang didakwa atau dihukum terkait kerusuhan Capitol, termasuk pemimpin kelompok ekstremis sayap kanan. Trump juga memerintahkan Jaksa Agung AS menghentikan sekitar 450 kasus yang masih dalam proses pengadilan.
Kerusuhan Capitol merupakan upaya menggagalkan sertifikasi kemenangan Joe Biden dalam pemilu 2020. Ribuan pendukung Trump menyerbu gedung tersebut setelah dia berpidato. Peristiwa ini menyebabkan lebih dari 100 polisi terluka dan mengakibatkan sejumlah korban jiwa.
Kerusuhan tersebut memicu investigasi terbesar dalam sejarah Departemen Kehakiman AS. Total 1.583 orang telah didakwa dalam kasus ini, lebih dari 1.000 orang mengaku bersalah, dan sekitar 700 orang dijatuhi hukuman penjara.