Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Trump Umumkan Hanya Akui 2 Jenis Kelamin, Perubahan Gender Dilarang

Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perintah eksekutif. (The Trump White House, Public domain, via Wikimedia Commons)

Jakarta, IDN Times - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengeluarkan sejumlah perintah eksekutif tidak lama setelah dia dilantik pada Senin (20/1/2025) waktu setempat. Salah satu perintah eksekutifnya yaitu mengubah kebijakan pemerintah AS mengenai gender dan keberagaman, sebagai tindak lanjut dari janji yang dia buat selama kampanye.

Trump juga menandatangani perintah yang hanya menetapkan dua jenis kelamin–laki-laki dan perempuan. Dia menyatakan bahwa kedua jenis kelamin tersebut tidak dapat diubah.

"Mulai hari ini, kebijakan resmi pemerintah Amerika Serikat adalah bahwa hanya ada dua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan,” kata Trump dalam pidato pengukuhannya pada Senin pagi, dilansir dari BBC.

Trump membatalkan perintah dari pemerintahan Biden yang oleh Gedung Putih Trump disebut sebagai “praktik yang tidak populer, bersifat inflasioner, ilegal, dan radikal di setiap lembaga dan kantor Pemerintah Federal.

Dua dari perintah yang dicabutnya termasuk arahan Biden yang bertujuan mencegah diskriminasi berdasarkan identitas gender atau orientasi seksual. Satu perintah lagi tentang kebijakan yang membahas kesetaraan ras dan dukungan untuk komunitas yang kurang terlayani.

Trump telah memberikan janji-janji yang lebih luas tentang apa yang dikecam oleh kaum konservatif sebagai program budaya, gender serta keberagaman, kesetaraan dan inklusi atau program diversity, equity, and inclusion (DEI) yang selama ini dibangun pemerintah AS.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Mohamad Aria
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us