Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat meloloskan Rancangan Undang-Undang sanksi terhadap Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada Kamis (9/1/2025). RUU bernama Tindakan Penangkal Pengadilan Tidak Sah ini mendapat dukungan 243 suara dan ditolak 140 anggota.
Sebanyak 45 anggota Partai Demokrat bergabung bersama 198 anggota Partai Republik mendukung RUU tersebut. Tidak ada satupun anggota Republik yang menolak RUU ini. DPR AS meloloskan RUU ini sebagai respons atas penerbitan surat penangkapan ICC terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
RUU ini akan dikirim ke Senat yang kini dikuasai Partai Republik setelah pelantikan pada awal Januari. Senat berjanji segera membahas RUU ini agar bisa ditandatangani Presiden terpilih Donald Trump saat dilantik pada 20 Januari 2025.