Jakarta, IDN Times - DPR Amerika Serikat (AS) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) bantuan luari negeri untuk Ukraina yang telah tertahan selama berbulan-bulan. Anggota dari Partai Republik dan Demokrat bersatu dalam sesi yang jarang terjadi pada Sabtu (20/4/2024).
Total bantuan tersebut 95 miliar dolar atau Rp1.540 triliun. Namun bantuan tidak hanya untuk Ukraina saja, tetapi juga untuk Israel dan Taiwan. Khusus untuk Ukraina, negara tersebut akan mendapat 60,84 miliar miliar dolar atau Rp986 triliun.
Beberapa orang bersorak di depan DPR dan mengibarkan bendera biru-kuning Ukraina. Dukungan untuk Ukraina sangat besar dan disahkan dalam hitungan menit.