Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono mendorong pemerintah Indonesia untuk mempertimbangkan ikut iuran Board of Peace (BoP) secara sukarela, meskipun tidak ada kewajiban dari organisasi tersebut.
Namun, Dave mengatakan, pembayaran uang iuran harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal dan prioritas nasional, agar tidak menimbulkan beban yang berlebihan.
Keanggotaan BoP berlaku selama tiga tahun dan diberikan secara gratis. Bagi pihak yang ingin mempertahankan statusnya lebih lama setelah masa tiga tahun berakhir, tersedia opsi untuk menjadi anggota tetap. Namun, opsi ini tidak lagi gratis, karena ada pungutan sebesar USD1 atau setara sekitar Rp16,9 triliun.
"Meskipun tidak ada kewajiban formal (iuran BoP), kontribusi sukarela bisa dipertimbangkan sebagai bentuk dukungan terhadap nilai-nilai perdamaian yang sejalan dengan politik luar negeri kita," kata Dave kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).
