Dua mahasiswa Indonesia ditangkap aparat keamanan Turki di kota Bursa. Hingga kini, alasan resmi terkait penangkapan tersebut masih simpang siur. Mereka ditangkap pada 11 Agustus 2016 lalu di rumah tinggalnya di Bursa. Keduanya berinisial DP asal Demak, Jawa Tengah dan YU dari Aceh.
Dilansir BBC.com, sejumlah upaya telah dilakukan Kedutaan Besar Republik Indonesia Ankara untuk memberikan perlindungan kepada keduanya. Pada tanggal 12 Agustus 2016, staf KBRI Ankara telah mendatangi kepolisian Bursa untuk meminta akses kekonsuleran.
KBRI juga menyampaikan nota kepada Kementerian Luar Negeri Turki guna meminta klarifikasi terkait dasar penangkapan. Tak hanya itu, Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Bursa turut didatangi. Hai ini dimaksudkan untuk mengantisipasi jika nantinya kasus ini masuk ke pengadilan. KBRI sudah memastikan bahwa kedua mahasiswa tersebut akan didampingi oleh pengacara.