Jakarta, IDN Times - Pemerintah Kerajaan Bahrain resmi memberlakukan larangan masuk selama 30 hari bagi warga negara asing (WNA) yang melakukan perjalanan dari Republik Demokratik Kongo (DRC), Sudan Selatan, dan Uganda. Kebijakan yang mulai berlaku sejak Selasa (19/5/2026) ini merupakan langkah pencegahan dari otoritas setempat menyusul meluasnya wabah Ebola di kawasan Afrika Tengah.
Aturan yang diterbitkan oleh Otoritas Penerbangan Sipil (CAA) Bahrain tersebut mencakup seluruh rute penerbangan dari ketiga negara. Meskipun demikian, warga negara Bahrain yang kembali dari wilayah terdampak tetap diizinkan masuk dengan syarat wajib menjalani pemeriksaan kesehatan secara ketat setibanya di Bandara Internasional Bahrain.
