Jakarta, IDN Times – Pengadilan militer di Republik Demokratik Kongo (RDK) pada Selasa (30/9/2025) memutuskan vonis hukuman mati in absentia terhadap eks Presiden RDK Joseph Kabila. Sidang yang berlangsung di Kinshasa menyatakan Kabila terbukti bersalah atas tuduhan pengkhianatan, kejahatan terhadap kemanusiaan, pembunuhan, kekerasan seksual, penyiksaan, serta pemberontakan. Putusan ini dipimpin oleh Letnan Jenderal Joseph Mutombo Katalayi.
“Dalam menerapkan Pasal 7 Kitab Undang-Undang Hukum Militer, pengadilan menjatuhkan hukuman tunggal, yaitu hukuman yang paling berat, yakni hukuman mati,” ucap Katalayi, dilansir dari DW.
Selain itu, pengadilan juga menghukum Kabila membayar denda sebesar 33 miliar dolar AS (setara Rp548 triliun) kepada negara dan provinsi timur, yakni Kivu Utara dan Kivu Selatan.