Ekuador Izinkan Eutanasia bagi Pasien yang Ingin Disuntik Mati

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi Ekuador memutuskan untuk dekriminalisasi eutanasia pada Rabu (7/2/2024). Setelah keputusan itu, pengadilan meminta parlemen dan pejabat kesehatan untuk merancang peraturan dan regulasi eutanasia.
Gugatan ini disetujui tujuh dari sembilan hakim. Hasil persidangan itu sebagai tanggapan atas gugatan hukum yang diajukan oleh seorang pasien yang sakit parah, yang ingin mengakhiri hidupnya.
1. Pengaju gugatan ingin beristirahat dengan damai
Dilansir France 24, kasus hukum ini merupakan tuntutan yang diajukan pada Agustus oleh Paola Roldan, yang menderita amyotrophic lateral sclerosis (ALS), penyakit saraf progresif. Dia menggugat pasal hukum pidana, yang menganggap eutanasia sebagai pembunuhan dengan ancaman hukuman antara 10 dan 13 tahun penjara.
"Saya ingin beristirahat dalam damai. Apa yang saya alami adalah hal yang menyakitkan, kesepian dan kejam," kata Roldan, yang hanya bisa terbaring di tempat tidur, dalam sidang pengadilan pada November melalui tautan video.
"Ini bukan pertarungan untuk mati. Aku tahu aku sekarat, ini pertarungan tentang bagaimana melakukannya," tambahnya.