Jakarta, IDN Times - Platform media sosial X atau Twitter menolak perintah regulator internet Australia untuk menghapus konten terkait kasus penikaman uskup di Sydney secara global. Perusahaan milik Elon Musk itu mengklaim dapat didenda 785 ribu dolar AS (sekitar Rp12,7 miliar) per hari jika tidak menuruti perintah tersebut.
Namun, raksasa teknologi itu menyebut perintah tersebut di luar wewenang hukum Australia dan mengancam kebebasan berekspresi. Mereka pun berencana menggugat regulator di pengadilan.
Di sisi lain, Australia menyatakan siap menghadapi Elon Musk di persidangan.
