Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri RI, Amrih Jinangkung, mengatakan, fatwa hukum Mahkamah Internasional atau International Court Justice (ICJ) bisa menjadi panduan Majelis Umum PBB soal isu Palestina.
“Fatwa hukum ini bisa menjadi panduan untuk Majelis Umum PBB membahas isu Palestina, tapi memang fatwa ini tidak mengikat. Karena tidak mengikat, maka bergulirnya di Majelis Umum PBB,” kata Amrih, dalam jumpa pers di Kemlu RI, Jakarta, Senin (22/7/2024).
“ICJ menegaskan bahwa Israel melanggar hukum internasional, selama ini kan soal ini hanya pendapat beberapa negara dan pihak, tapi belum ada penegasan dari mahkamah tertinggi yang menyatakan hal tersebut,” ucap Amrih.