Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mahkamah Internasional Desak Israel Setop Pencaplokan di Palestina

ilustrasi bendera Palestina (Unsplash.com/Hakan Nural)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Internasional PBB (ICJ) mengatakan bahwa kebijakan pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, Palestina telah melanggar Konvensi Jenewa ke-4. Pada Jumat (19/7/2024), ICJ menyebut kehadiran Israel di wilayah pendudukan itu adalah ilegal dan melanggar hukum.

ICJ menyerukan agar pembangunan pemukiman segera dihentikan. Pengadilan Tinggi PBB juga mengeluarkan kecaman luas yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap tindakan Israel di wilayah tersebut.

Namun, para aktivis menilai, keputusan ICJ tidak akan memberi dampak langsung di lapangan. Jika ingin berubah, negara-negara lain harus secara kolektif memberi tekanan kepada Israel dan memberi sanksi atas kebijakan pendudukan ilegalnya.

1. Israel wajib akhiri pendudukannya di Palestina

Presiden ICJ, Nawaf Salam dan Sekjen PBB, Antonio Guterres (Twitter.com/CIJ_ICJ)

Israel telah menduduki sebagian wilayah Tepi Barat dan Yerusalem Timur selama 57 tahun. Mereka juga terus memperluas pembangunan pemukiman di wilayah tersebut.

Dilansir BBC, pendapat ICJ tidak mengikat secara hukum, tapi memiliki bobot politik yang signifikan. Ini pertama kalinya ICJ menyampaikan sikap terkait legalitas pendudukan Israel di Palestina.

Presiden ICJ Nawaf Salam mengatakan, pihaknya menemukan kehadiran keberlanjutan Israel di wilayah pendudukan Palestina adalah ilegal.

"Israel berkewajiban untuk mengakhiri kehadirannya yang melanggar hukum di Wilayah Pendudukan Palestina secepat mungkin," katanya.

Pandangan ICJ tersebut dikeluarkan setelah mereka memeriksa masalah ini sejak awal tahun lalu atas permintaan Majelis Umum PBB. Pengadilan secara khusus diminta untuk memberikan pandangannya.

2. Israel langgar hukum internasional dan tidak punya kedaulatan di wilayah pendudukan

Israel telah membangun sekitar 160 pemukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur sejak 1967. Itu bisa menampung sekitar 700 ribu orang.

Dilansir ABC News, ICJ menjelaskan Israel tidak mempunyai hak atas kedaulatan wilayah tersebut dan tindakannya melanggar hukum internasional. Disebutkan bahwa negara-negara lain diwajibkan untuk tidak memberi bantuan dalam mempertahankan kehadiran Israel di wilayah itu.

Ketika membacakan pandangan ICJ setebal 80 halaman, Salam juga mengatakan bahwa pembatasan yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina di wilayah pendudukan merupakan diskriminasi sistemik berdasar ras, agama atau asal-usul etnis. Israel juga telah mengeksploitasi sumber daya alam Palestina secara ilegal.

3. Pandangan ICJ tidak akan terlalu berdampak

dampak serangan Israel di Gaza (Twitter.com/UNRWA)

Para aktivis dan pakar hukum mengatakan, keputusan ICJ tidak akan banyak memperbaiki kehidupan warga Palestina. Jika ingin berubah, negara-negara lain harus menerapkan tekanan kolektif agar Israel mengakhiri penjajahannya di Gaza, Tepi Barat dan Yerusalem Timur yang dicaplok.

"ICJ telah memutuskan bahwa pendudukan Israel melanggar hukum dan harus segera diakhiri," kata Zainah el-Haroun, juru bicara Al-Haq, sebuah organisasi nirlaba Palestina yang di Tepi Barat yang memantau pelanggaran hak asasi manusia, dikutip Al Jazeera.

"Negara ketiga harus memastikan realisasi penuh dan total rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan memberikan sanksi terhadap pendudukan ilegal Israel, yang melanggar hukum internasional," tambahnya.

Mohamad Alwan, aktivis hak asasi manusia Palestina yang memantau serangan pemukim di Tepi Barat, menilai keputusan ICJ tidak akan berdampak langsung di lapangan.

"Namun, dalam jangka panjang mungkin ada dampaknya. Dunia kini telah menyaksikan bagaimana Israel membunuh orang dan membunuh anak-anak, dan pandangan mereka tentang Israel dan pendudukannya pun berubah," ujarnya.

Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu dengan cepat merespons pandangan ICJ. Dia mengecam pendapat tersebut dan mengatakan bahwa wilayah yang dicaploknya adalah bagian dari tanah air bersejarah orang-orang Yahudi.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pri Saja
EditorPri Saja
Follow Us