Jakarta, IDN Times - Keluarga Malcolm X mengajukan gugatan senilai 100 juta dolar AS (sekitar Rp1,5 triliun) terhadap FBI, CIA, dan Kepolisian New York (NYPD) pada Kamis (15/11/2024). Malcolm X merupakan tokoh pergerakan hak sipil kulit hitam Amerika Serikat (AS) yang terbunuh pada 1965.
Gugatan diajukan di pengadilan federal Manhattan. Keluarga menuduh para penegak hukum mengetahui rencana pembunuhan Malcolm X, namun sengaja tidak mencegahnya, dilansir dari The Guardian.
Ilyasah Shabazz, putri Malcolm X, bersama anggota keluarga lainnya mengajukan gugatan melalui pengacara Ben Crump. Mereka menuduh adanya hubungan tidak sah antara penegak hukum dengan para pembunuh. Hubungan ini berlangsung selama bertahun-tahun dan sengaja ditutupi oleh pihak berwenang.
Betty Shabazz, istri Malcolm X, menyaksikan langsung pembunuhan suaminya dalam keadaan hamil bersama anak-anaknya. Ia telah meninggal dunia pada 1997.
"Ibuku sedang hamil ketika datang ke sini untuk melihat suaminya berbicara, seseorang yang dia kagumi sepenuhnya, dan menyaksikan pembunuhan mengerikan suaminya," ujar Ilyasah Shabazz, dikutip dari ABC News.