Jakarta, IDN Times - Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI) mengecam keras tindakan militer Israel yang mencegat dan menahan warga negara Indonesia (WNI) dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 di kawasan Mediterania Timur.
Dalam pernyataannya, FPCI menyebut penahanan terhadap relawan sipil yang membawa bantuan kemanusiaan untuk Gaza merupakan pelanggaran terhadap prinsip hukum internasional dan perlindungan terhadap misi sipil.
Berdasarkan laporan Global Peace Convoy Indonesia (GPCI), sembilan WNI ikut ditahan setelah armada kemanusiaan tersebut dicegat di tengah perjalanan menuju Gaza.
“FPCI sangat mengecam pencegatan dan penahanan warga sipil yang terlibat dalam misi kemanusiaan damai ini,” demikian pernyataan FPCI yang diterima IDN Times, Rabu (20/5/2026).
FPCI menilai tindakan Israel bertentangan dengan prinsip kebebasan navigasi, perlindungan personel kemanusiaan, dan hak misi sipil yang dijamin hukum humaniter internasional.
