Jakarta, IDN Times - Free Palestine Network (FPN) mengeluarkan pernyataan resmi yang mengecam keras agresi militer Amerika Serikat dan Israel terhadap Republik Islam Iran.
Organisasi masyarakat sipil itu menilai, rangkaian serangan dan upaya destabilisasi yang terjadi sejak 2025 hingga 2026 sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional.
Dalam rilis yang diterima pada Minggu (1/3/2026), FPN menyoroti dampak kemanusiaan dari konflik Iran–Israel serta keterlibatan Amerika Serikat. Mereka juga mengaitkannya dengan dinamika geopolitik kawasan dan perjuangan Palestina.
