Jakarta, IDN Times - Pemerintah Australia menjatuhkan denda kepada platform X, yang sebelumnya bernama Twitter, sebesar 610.500 dolar Australia atau sekitar Rp6 miliar. Platform tersebut dinilai gagal bekerja sama dalam penyelidikan praktik anti-pelecehan anak.
Australia pada 2021 telah mengesahkan Undang-Undang Keamanan Nasional yang bisa memaksa perusahaan untuk memberi informasi tentang praktik keamanan daring. Jika tidak, maka perusahaan tersebut akan dikenai denda atau digugat ke pengadilan.
Komisi e-Safety sebelumnya telah meminta platform internet seperti X, TikTok, Meta, Apple, Google, Discord dan Twitch untuk memberi rincian terkait tahapan untuk mendeteksi atau menghapus materi pelecehan seksual terhadap anak.
