Jakarta, IDN Times - Pemerintah Haiti mengumumkan keadaan darurat pada Minggu (3/3/2024) malam, menyusul lonjakan kekerasan di ibu kota yang menyebabkan gangguan jaringan komunikasi dan pembobolan penjara.
Pemerintah mengatakan bahwa pihaknya memberlakukan jam malam di sekitar Port-au-Prince selama 72 jam ke depan untuk memulihkan ketertiban.
“Antara pukul enam sore hingga pukul lima pagi pada hari Senin tanggal 4, Selasa tanggal 5, Rabu tanggal 6 dan Minggu ini tanggal 3 Maret 2024, jam malam akan berlaku," demikian bunyi pernyataan tersebut, dikutip Reuters.
Adapun penegak hukum, petugas pemadam kebakaran, pengemudi ambulans, petugas kesehatan, dan jurnalis yang masuk dalam kategori kelompok yang harus mematuhi jam malam.