Jakarta, IDN Times - Parlemen Guatemala pada Selasa (8/3/2022) menyetujui untuk menambah hukuman bagi pelaku aborsi dengan alasan apa pun. Tak hanya itu saja, parlemen juga menyetujui untuk melarang seluruh bentuk LGBT+ di Guatemala, dilansir The Guardian.
Keputusan anggota parlemen Guatemala ini berbanding terbalik dengan sejumlah negara Amerika Latin lainnya. Pasalnya, beberapa negara Amerika Latin, seperti Argentina, Meksiko, dan Kolombia setuju untuk melegalkan aborsi dengan sejumlah alasan.
Berdasarkan hasil pemungutan suara di parlemen menunjukkan sekitar 101 anggota parlemen setuju pengesahan undang-undang ini. Sedangkan hanya delapan orang yang menolak dan terdapat 51 anggota yang tidak hadir.