Guatemala Larang LGBT+ dan Tambah Hukuman bagi Pelaku Aborsi

Jakarta, IDN Times - Parlemen Guatemala pada Selasa (8/3/2022) menyetujui untuk menambah hukuman bagi pelaku aborsi dengan alasan apa pun. Tak hanya itu saja, parlemen juga menyetujui untuk melarang seluruh bentuk LGBT+ di Guatemala, dilansir The Guardian.
Keputusan anggota parlemen Guatemala ini berbanding terbalik dengan sejumlah negara Amerika Latin lainnya. Pasalnya, beberapa negara Amerika Latin, seperti Argentina, Meksiko, dan Kolombia setuju untuk melegalkan aborsi dengan sejumlah alasan.
Berdasarkan hasil pemungutan suara di parlemen menunjukkan sekitar 101 anggota parlemen setuju pengesahan undang-undang ini. Sedangkan hanya delapan orang yang menolak dan terdapat 51 anggota yang tidak hadir.
1. Pelaku aborsi terancam mendapat hukuman hingga 25 tahun penjara
Melalui hukum baru ini, maka perempuan yang ketahuan melakukan aborsi dengan alasan apapun terancam mendapatkan hukuman sampai 25 tahun penjara. Padahal, sebelumnya hukuman bagi pelaku aborsi hanya mencapai lima hingga 10 tahun, kecuali jika mengancam nyawa ibunya.
Sesuai dengan hukum ini, maka tidak diperbolehkan adanya pernikahan sesama jenis di Guatemala. Bahkan, ajaran terkait keberagaman orientasi seksual dan ideologi gender selain heteroseksual tidak boleh ada di sekolah bagi anak-anak dan remaja.
Sedangkan hukum ini didasarkan pada undang-undang yang diajukan oleh Partai Viva dengan dalih untuk melindungi kehidupan dan keluarga pada 2018 silam. Tak disangka, hukum ini disetujui oleh mayoritas anggota parlemen yang dikenal sebagai sekutu Presiden Alejandro Giammattei, dilaporkan Reuters.