Jakarta, IDN Times - Kepala Eksekutif Hong Kong John Lee, pada Selasa (30/1/2024), memperkenalkan rancangan undang-undang (RUU) keamanan yang baru. Tujuannya menindak apa yang menurut pihak berwenang sebagai kegiatan yang dapat mengancam keamanan nasional.
Nantinya, undang-undang tersebut akan melengkapi UU Keamanan Nasional Hong Kong yang diberlakukan pemerintah China pada 2020.
Dilansir Kyodo News, Hong Kong pertama kali mengusulkan RUU tersebut pada 2003, berdasarkan pasal 23 Undang-Undang Dasar dalam konstitusi mini wilayah tersebut.
Namun, RUU itu terpaksa dibatalkan karena lebih dari 500 ribu orang melakukan protes damai. Insiden tersebut juga memaksa menteri keamanan saat itu mengundurkan diri.