Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pria Hong Kong Dihukum 3 Bulan Penjara gegara Kaos Berslogan Protes

ilustrasi palu hakim (unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)
ilustrasi palu hakim (unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Jakarta, IDN Times - Seorang pria Hong Kong dijatuhi hukuman tiga bulan penjara atas tuduhan penghasutan karena mengenakan kaus yang bertuliskan slogan pro-demokrasi.

Chu Kai-poon, 26 tahun, menghadiri persidangan di Gedung Pengadilan Hukum Kowloon Barat pada Rabu (10/1/2024). Ia mengaku bersalah atas dua tuduhan penghasutan terkait slogan “Bebaskan Hong Kong, revolusi zaman kita” yang tercetak di kausnya. Kalimat ini mengacu pada seruan protes pro-demokrasi pada 2019, yang berhasil ditumpas oleh pihak berwenang melalui tindakan keras.

1. Chu ditangkap pada November

Dilansir HKFP, Chu ditangkap di bandara Hong Kong pada November setelah dia terlihat mengenakan kaos dengan tulisan slogan protes. Polisi juga menemukan tiga bendera dengan slogan yang sama dan kaus lainnya yang bertuliskan “kemerdekaan Hong Kong”.

Hakim ketua mengatakan bahwa Chu dengan sengaja melanggar hukum karena dia membeli barang-barang tersebut di Taiwan. Namun ia menambahkan bahwa pelanggaran tersebut tidak seserius kasus penghasutan lainnya karena melibatkan sejumlah kecil barang dan jangka waktu yang relatif singkat.

Pengadilan pun menjatuhkan hukuman penjara tiga bulan kepada Chu, dikurangi dari hukuman 4,5 bulan karena dia mengaku bersalah.

2. Slogan "Bebaskan Hong Kong, revolusi zaman kita" dinilai sebagai ungkapan separatis

Pada 2 Juli 2020, dua hari setelah diberlakukannya undang-undang keamanan nasional oleh Beijing, pemerintah menyatakan slogan “Bebaskan Hong Kong, revolusi zaman kita" sebagai slogan pro-kemerdekaan, separatis, dan subversif.

Dalam sidang keamanan nasional pertama di kota tersebut pada Juli 2021, pengadilan memutuskan bahwa ungkapan itu berpotensi menghasut pemisahan diri.

Undang-undang keamanan diberlakukan oleh Beijing setelah berbulan-bulan terjadinya protes dan kerusuhan pada 2019. Hal ini dipicu oleh rancangan undang-undang ekstradisi kontroversial yang memungkinkan pemindahan buronan ke China. Demonstrasi tersebut kemudian berkembang menjadi gerakan pro-demokrasi yang lebih luas untuk melawan pemerintah Hong Kong dan Beijing.

3. Ratusan aktivis ditangkap sejak diberlakukan UU keamanan nasional

Ratusan aktivis telah ditangkap sejak pemerintah pusat di Beijing memberlakukan undang-undang keamanan nasional di Hong Kong.

Dalam beberapa tahun terakhir, Hong Kong juga telah menghidupkan kembali undang-undang penghasutan era kolonial untuk menindak oposisi. Undang-undang tersebut terakhir kali diubah pada 1970an, ketika Hong Kong masih menjadi koloni Inggris.

Mereka yang melanggarnya untuk pertama kali dapat menghadapi hukuman dua tahun penjara.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us