Jakarta, IDN Times - Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) menyatakan akan menggunakan yurisdiksinya untuk menyelidiki dugaan kejahatan perang di Ukraina.
Kondisi saat ini, Rusia dan Ukraina saling menuduh telah melakukan kejahatan perang dan kemanusiaan. Moskow menyebut Kiev menyiksa militer Rusia yang menjadi tahanan perang.
Di sisi lain, Kiev menyebut Moskow melanggar hukum Jenewa karena menggunakan bom asap ketika menyerang kota-kota di Ukraina.
Jaksa penuntut umum ICC, Karim AA Khan, mengaku sudah memiliki bukti pengantar yang meyakinkan untuk melakukan penyelidikan sesegera mungkin di negara yang diinvasi oleh Rusia sejak Kamis (24/2/2022).
“Saya telah meninjau kesimpulan dari pemeriksaan awal situasi di Ukraina, dan telah mengonfirmasi bahwa ada dasar yang masuk akal untuk melanjutkan penyelidikan, terkait dugaan kejahatan perang dan kemanusiaan yang dilakukan di Ukraina,” kata Karim, dikutip dari laman resmi ICC.
“Saya telah menugaskan tim untuk mengeksplorasi semua bukti. Langkah selanjutnya adalah proses pencarian izin melalui pra-peradilan untuk membuka penyelidikan. Mengingat konflik yang terus meluas, saya ingin penyelidikan ini mencakup setiap dugaan kejahatan baru, yang masuk dalam yurisdiksi ICC, yang dilakukan oleh pihak mana pun di Ukraina,” sambung dia.
Anggota Parlemen Australia, Dave Sharma, berharap ICC dapat menggunakan wewenangnya untuk menyeret Presiden Rusia Vladimir Putin ke meja hijau, demi mempertanggungjawabkan kejahatan perang yang dilakukan.
Salah satu wewenang ICC, sebagaimana termaktub dalam Statuta Roma adalah menuntut pertanggungjawaban hukum kepada individu, termasuk kepala negara, atas kejahatan kemanusiaan dan perang yang telah mereka lakukan.
“(Seperti) Mantan Presiden Serbia Slobodan Milosevic yang akhirnya dibawa ke pengadilan internasional karena kekejamannya selama perang yang menyertai pecahnya Yugoslavia. Kita harus memaksa Putin dan lingkarannya untuk merenungkan nasib yang sama,” kata Dave, dikutip dari Nikkei Asia.
Pertanyaan yang menarik adalah apakah ICC mampu mengadili Putin, atau bahkan menjebloskannya ke jeruji besi?