Jakarta, IDN Times - Mahkamah Pidana Internasional (ICC), pada Kamis (26/1/2023), memberikan izin kepada kantor kejaksaan untuk membuka kembali penyelidikan terhadap dugaan pembunuhan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), terkait kebijakan yang disebut perang narkoba di Filipina.
Sebelumnya pada November 2021, Mahkamah telah menangguhkan proses penyelidikan atas permintaan pemerintah, setelah negara itu mengatakan akan melakukan penyelidikan dan penuntutannya sendiri.
Permintaan untuk melakukan penyelidikan pertama kali diajukan jaksa Karim Khan pada tahun lalu. Dia berpendapat permintaan Manila agar kasus ditangguhkan ke pihak berwenangnya tidak dapat dijamin.
Meskipun begitu, hingga kini belum ada tanggapan langsung dari kantor Presiden Ferdinand Marcos dan Kementerian Kehakiman.