Jakarta, IDN Times - Mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, telah didakwa dengan tiga tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Ia dianggap bertanggung jawab atas pembunuhan sedikitnya 76 orang dalam tindakan keras memerangi narkoba.
Tuduhan terhadap pria berusia 80 tahun itu dicantumkan dalam surat dakwaan bertanggal 4 Juli yang baru dipublikasikan pada Senin (22/9/2025). Tuduhan pertama menyangkut dugaan keterlibatannya secara tidak langsung dalam 19 pembunuhan yang terjadi pada 2013- 2016, ketika ia menjabat sebagai Wali Kota Davao City.
Tuduhan kedua mencakup 14 pembunuhan yang disebut “target bernilai tinggi” pada 2016-2017, ketika Duterte menjabat sebagai presiden. Tuduhan ketiga berkaitan dengan 43 pembunuhan yang terjadi selama operasi pembersihan terhadap pelaku kriminal tingkat rendah pada 2016-2018.
Seluruh pembunuhan tersebut, yang terjadi di berbagai wilayah Filipina, dilakukan oleh polisi maupun aktor nonnegara, seperti pembunuh bayaran.