Jakarta, IDN Times – International Human Rights Program (IHRP) University of Toronto, menyoroti soal penggunaan gas air mata yang semakin sering digunakan oleh polisi untuk meredam kerusuhaan. Dalam laporannya, IHRP menyebut penggunaan gas air mata harus dilarang sepenuhnya dalam hukum internasional.
IHRP kemudian menyarankan supaya parlemen di berbagai negara menggodok undang-undang yang melarang penggunaan gas air mata, karena tergolong sebagai senjata kimia. Larangan itu termasuk memusnahkan stok yang ada, melarang ekspor-impor, hingga menutup manufakturnya.
“Gas air mata bukanlah metode pengendalian massa yang relatif jinak, penyebarannya secara efektif menghancurkan hak atas kebebasan protes dan berkumpul,” kata Vincent Wong, salah satu penulis laporan IHRP, dikutip dari laman law.utoronto.ca pada Rabu (12/10/2022).