Jakarta, IDN Times – Pemerintahan Donald Trump tengah menyiapkan rencana pengetatan baru berupa perluasan larangan masuk bagi warga asing. Aturan yang awalnya mencakup 19 negara itu dirancang meluas menjadi sekitar 30 negara. Kebijakan ini muncul setelah insiden penembakan yang menewaskan dua prajurit Garda Nasional di Washington, pekan lalu.
Seorang pejabat tinggi Amerika Serikat (AS) menyampaikan bahwa pembahasan masih berada pada tahap awal sehingga jumlah negara dalam daftar hitam berpotensi berubah.
Dilansir dari CNN, Menteri Keamanan Dalam Negeri Kristi Noem mengusulkan agar cakupan larangan diperbesar hingga 30–32 negara. Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) menjelaskan bahwa daftar negara baru tersebut akan segera disampaikan kepada publik.
