Bendera pelangi yang merupakan simbol bagi kelompok LGBT. (Unsplash.com/Ian Taylor)
Melansir Reuters, Komisi Eropa menganggap bahwa undang-undang yang berkaitan dengan LGBT itu bersifat diskriminatif.
"Komisi Eropa hari ini memutuskan untuk merujuk Hungaria ke Pengadilan Uni Eropa atas undang-undang Hungaria yang mendiskriminasi orang berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender mereka," kata Komisi Eropa.
Undang-undang yang diberlakukan tahun lalu itu melarang penggunaan materi yang dianggap mempromosikan homoseksualitas dan perubahan gender terhadap anak di bawah umur. Larangan itu termasuk untuk materi pendidikan sekolah dan program di televisi.
Pemerintahan Perdana Menteri Viktor Orban menganggap undang-undang itu sebagai perlindungan terhadap anak-anak. Pemerintah Orban telah mencitrakan diri sebagai pembela nilai-nilai Katolik dalam keluarga.
Namun, bagi kelompok hak asasi manusia, kebijakan itu diapandang sebagai diskriminasi terhadap orang-orang LGBT. UE menganggap aturan itu melanggar serangkaian prinsip hukum blok tersebut, termasuk martabat manusia, kebebasan berekspresi dan informasi, hak atas kehidupan pribadi dan perlindungan data.