IMF dan World Bank Diminta Tekan Ghana agar Batalkan UU Anti-LGBT

Jakarta, IDN Times - Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional (IMF) didesak menggunakan pengaruhnya dalam membujuk Ghana mempertimbangkan kembali rancangan undang-undang (RUU) anti-LGBTQ. Rancangan kebijakan tersebut dapat menjerat siapa pun yang mengidentifikasi diri sebagai LGBTQ dengan hukuman penjara hingga tiga tahun.
"Bank Dunia dapat membujuk Ghana mempertimbangkan kembali dengan ancaman kehilangan dana sebesar Rp61 triliun. Mendanai negara dengan undang-undang ini akan mendiskriminasi komunitas LGBTQ," ujar Elana Berger, Direktur Eksekutif Bank Information Center, dilansir dari The Guardian pada Minggu (12/5/2024).
Rancangan undang-undang berjudul "Promosi Hak Seksual Manusia yang Tepat dan Nilai-Nilai Keluarga Ghana" ini berisi sejumlah aturan yang dinilai diskriminatif. Di antaranya adalah merekomendasikan hukuman penjara maksimal tiga tahun bagi individu yang terbukti beridentitas gay dan hukuman hingga lima tahun bagi promotor aktivisme hak-hak LGBTQ. RUU tersebut juga menaikkan masa hukuman bagi pelaku hubungan seks sesama jenis dari tiga menjadi lima tahun penjara.
1. Dampak finansial jika RUU disahkan
Kementerian Keuangan Ghana memperingatkan, jika RUU disahkan, Ghana dapat kehilangan pembiayaan dari Bank Dunia sebesar Rp61 triliun untuk 5-6 tahun kedepan. Dalam sebuah memo internal yang bocor ke publik, pemerintah menyatakan bahwa hilangnya dana tersebut bisa menggagalkan program bantuan keuangan sebesar Rp48 triliun dari IMF.
Hal ini juga akan mengganggu upaya restrukturisasi utang negara yang mencapai Rp321 triliun dan mengganggu stabilitas nilai tukar mata uang Ghana. Meski demikian, para pendukung RUU mengesampingkan peringatan tersebut dan terus mendorong agar kebijakan diratifikasi.
Meski berpotensi mempengaruhi akses Ghana ke dana konsesional seperti dari Bank Dunia, Oxford Economics mencatat bahwa RUU itu tidak akan menghalangi Ghana mendapat pencairan dana dari program IMF saat ini.