Jakarta, IDN Times - Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional (IMF) didesak menggunakan pengaruhnya dalam membujuk Ghana mempertimbangkan kembali rancangan undang-undang (RUU) anti-LGBTQ. Rancangan kebijakan tersebut dapat menjerat siapa pun yang mengidentifikasi diri sebagai LGBTQ dengan hukuman penjara hingga tiga tahun.
"Bank Dunia dapat membujuk Ghana mempertimbangkan kembali dengan ancaman kehilangan dana sebesar Rp61 triliun. Mendanai negara dengan undang-undang ini akan mendiskriminasi komunitas LGBTQ," ujar Elana Berger, Direktur Eksekutif Bank Information Center, dilansir dari The Guardian pada Minggu (12/5/2024).
Rancangan undang-undang berjudul "Promosi Hak Seksual Manusia yang Tepat dan Nilai-Nilai Keluarga Ghana" ini berisi sejumlah aturan yang dinilai diskriminatif. Di antaranya adalah merekomendasikan hukuman penjara maksimal tiga tahun bagi individu yang terbukti beridentitas gay dan hukuman hingga lima tahun bagi promotor aktivisme hak-hak LGBTQ. RUU tersebut juga menaikkan masa hukuman bagi pelaku hubungan seks sesama jenis dari tiga menjadi lima tahun penjara.