Ghana Terancam Rugi Rp3,8 Triliun jika Sahkan UU Anti-LGBTQ

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan Ghana, pada Senin (4/3/2024), menyarankan Presiden Nana Akufo-Addo agar tidak mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-LGBTQ. Tindakan itu disebut akan menyulitkan Ghana dalam mengambil utang di IMF.
Pekan lalu, Ghana mendapat kecaman dari sejumlah negara Barat dan organisasi dunia lantaran menyetujui RUU Anti-LGBTQ yang kontroversial. Bahkan, Amerika Serikat (AS) menyebut Ghana akan kesulitan finansial apabila meresmikan RUU tersebut.
1. Staf Kepresidenan sudah berbicara dengan pemuka agama
Kemenkeu Ghana memperingatkan bahwa negara akan kehilangan pendanaan internasional jika mengesahkan UU Anti-LGBTQ. Pihaknya memperkirakan Ghana akan mengalami kerugian sebesar 3,8 miliar dolar AS (Rp59,8 triliun) dalam 5-6 tahun ke depan.
Dilaporkan Africa News, peresmian kebijakan tersebut akan berimbas kepada cadangan devisa dan stabilitas nilai tukar mata uang Ghana.
"Staf Kepresidenan Ghana mungkin sudah melibatkan sejumlah pemuka agama dan organisasi berbasis agama untuk berkomunikasi soal dampak ekonomi dari pengesahan UU Anti-LGBTQ," terangnya.
"Ini kemungkinan akan berdampak pada penguatan koalisi dan kerangka kunci inisiatif pembangunan dalam negeri," sambungnya.
2. Akufo-Addo tidak ingin menurunkan prestasi HAM di Ghana
Menanggapi permasalahan ini, Presiden Akufo-Addo mengatakan bahwa dokumen RUU tersebut belum ada di mejanya. Ia juga menekankan tidak ingin menurunkan rekor baik hak asasi manusia (HAM) di Ghana.
"Saya sudah mempelajari UU tersebut hari ini, sebuah tantangan terus menggunung di tangan Mahkamah Agung. Maka dari itu, ini saatnya kita untuk memegang tangan dan menunggu keputusan MA sebelum beraksi," ungkapnya, dilansir Reuters.
RUU Anti-LGBTQ tersebut dapat menjadi UU resmi di Ghana setelah disetujui dan ditandatangani oleh Akufo-Addo.
Sesuai dalam hukum tersebut, seseorang yang dengan sengaja mempromosikan dan terlibat langsung dalam praktik LGBTQ akan dijatuhi hukuman setidaknya 6 bulan dan maksimum hingga 3 tahun penjara.
3. Ghana berupaya bangkit dari krisis ekonomi

Persetujuan UU Anti-LGBTQ ini muncul di tengah upaya Ghana untuk bangkit dari krisis ekonomi usai terdampak pandemik COVID-19 dan ketidakpastian global. Negara Afrika Barat itu butuh mengamankan uutang dari IMF dan pendanaan dari Bank Dunia.
Sementara itu, IMF memiliki kebijakan ketat agar tidak mendiskriminasi terhadap karakter personal seseorang. Bahkan, IMF sudah memperingatkan Ghana soal dampak yang ditimbulkan apabila RUU itu jadi diresmikan.
Pekan lalu, Akufo-Addo sudah berniat menuntaskan restrukturisasi utang luar negeri sesegera mungkin. Optimisme ini muncul usai produksi emas Ghana mencapai 4,5 juta ons per tahunnya dan akan adanya pembukaan tiga tambang emas baru yang produksinya bisa mencapai 4 juta ons per tahun.
Sejak tahun lalu, ekonomi Ghana mulai bangkit setelah berhasil mengamankan utang sebesar 3 miliar dolar AS (Rp47,2 triliun) dari IMF. Ghana juga sudah menyetujui restrukturisasi utang sebesar 5,4 miliar dolar AS (Rp85,1 triliun) dari kreditur resmi.