Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) Albania memutuskan untuk menyetujui kesepakatan migrasi dengan Italia pada Senin (29/1/2024). Kesepakatan itu membuat para pencari suaka yang mencapai Italia melalui lautan dapat dikirim ke Albania sementara permohonan suaka mereka diproses.
Perjanjian itu pertama kali disampaikan oleh Perdana Menteri Italia Giorgia Meloni dan Perdana Menteri Albania Edi Rama pada November tahun lalu. Namun, oposisi Albania yang mengajukan dua petisi untuk menentang, dengan alasan bahwa perjanjian tersebut akan menolak perlindungan konstitusi dan hukum internasional bagi pencari suaka.