Jakarta, IDN Times - Pengadilan Pakistan memvonis 14 tahun penjara kepada mantan Perdana Menteri Imran Khan atas kasus korupsi lahan pada Jumat (17/1/2025). Putusan disampaikan oleh pengadilan anti-korupsi di sebuah penjara di kota Rawalpindi, tempat Khan ditahan sejak Agustus 2023.
Istrinya, Bushra Bibi juga dinyatakan bersalah karena dianggap bersekongkol dalam praktik korupsi tersebut dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Perempuan itu sebelumnya telah dibebaskan dengan jaminan, namun kini telah ditahan setelah keputusan tersebut diumumkan.
Dilansir dari Reuters, sejumlah menteri pemerintah menyambut baik putusan tersebut, dengan menyebutnya didasari oleh bukti yang ada. Namun, ajudan Khan, Omar Ayub, mengatakan bahwa partai mantan perdana menteri tersebut, Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI), akan mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi.