Imran Khan Divonis 14 Tahun Penjara akibat Kasus Korupsi

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Pakistan memvonis 14 tahun penjara kepada mantan Perdana Menteri Imran Khan atas kasus korupsi lahan pada Jumat (17/1/2025). Putusan disampaikan oleh pengadilan anti-korupsi di sebuah penjara di kota Rawalpindi, tempat Khan ditahan sejak Agustus 2023.
Istrinya, Bushra Bibi juga dinyatakan bersalah karena dianggap bersekongkol dalam praktik korupsi tersebut dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Perempuan itu sebelumnya telah dibebaskan dengan jaminan, namun kini telah ditahan setelah keputusan tersebut diumumkan.
Dilansir dari Reuters, sejumlah menteri pemerintah menyambut baik putusan tersebut, dengan menyebutnya didasari oleh bukti yang ada. Namun, ajudan Khan, Omar Ayub, mengatakan bahwa partai mantan perdana menteri tersebut, Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI), akan mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi.
1. Dituduh terima lahan secara ilegal dari pengembang properti
Khan dan Bibi dituduh menerima suap berupa lahan dari seorang pengembang properti melalui Al-Qadir Trust, badan kesejahteraan nonpemerintah yang didirikan oleh pasangan tersebut ketika Khan masih menjabat sebagai perdana menteri dari 2018-2022.
Mereka disebut menerima lahan seluas 24 hektare di dekat Islamabad dan sebidang lahan luas lainnya di dekat mansion mereka di ibu kota.
Sebagai imbalannya, penyelidik mengatakan bahwa Khan menggunakan 232 juta dolar AS (sekitar Rp3,8 triliun), yang dipulangkan oleh National Crime Agency Inggris, untuk membayar denda pengadilan yang dikenakan kepada pengembang properti tersebut.
Namun, PTI menjelaskan bahwa lahan itu disumbangkan untuk lembaga spiritual dan pendidikan yang didirikan oleh Khan, bukan untuk kepentingan pribadi.
Ketua PTI Gohar Ali Khan mengatakan bahwa mantan perdana menteri tersebut tidak bersalah serta menyebut persidangan itu tidak adil dan bermotif politik.
“Tapi (Imran Khan) tidak akan menyerah, dia tidak akan menyerah, dia tidak akan putus asa,” tulisnya.
2. Pihak Khan tidak akan membuat kesepakatan apa pun
Khan, dalam pesan yang dibagikan di akun X-nya, meminta para pendukungnya untuk tidak panik dan menyebut hukuman itu sebagai lelucon.
“Saya akan tetap berada di sel penjara selama saya harus berjuang melawan kediktatoran ini. Kami tidak akan membuat kesepakatan apa pun dan akan menghadapi semua kasus palsu," kata pria berusia 72 tahun itu.
Vonis ini sebelumnya telah tertunda tiga kali di tengah upaya rekonsiliasi antara PTI dan pemerintah. Kedua pihak telah bersitegang sejak Khan digulingkan dari jabatannya pada 2022.
Para analis yakin perundingan tersebut dapat membantu memberikan keringanan hukum bagi Khan dan partainya sebagai imbalan untuk menghentikan aksi protes yang terus berlanjut. Menteri Hukum, Azam Nazeer Tarar, juga mengatakan bahwa mantan bintang kriket itu dapat mengajukan permohonan grasi kepada presiden Pakistan.
3. Khan hadapi puluhan kasus sejak dicopot dari jabatannya pada 2022
Setelah dipecat sebagai perdana menteri melalui mosi tidak percaya di parlemen pada April 2022, Khan telah menghadapi puluhan kasus, mulai dari tuduhan suap, penyalahgunaan kekuasaan, hingga hasutan kekerasan terhadap negara. Namun, ia membantah semua tuduhan tersebut dengan menyebut kasus-kasus itu bermotif politik.
Pada 2023, Khan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara karena tidak melaporkan uang yang diperoleh dari penjualan hadiah yang diterimanya selama menjabat.
Tahun lalu, ia menerima hukuman 14 tahun penjara atas penjualan hadiah negara, dan 10 tahun lagi karena membocorkan rahasia negara. Kedua hukuman tersebut kemudian ditangguhkan beberapa bulan setelahnya.
Penuntutan terhadap Khan telah memicu protes besar-besaran dari para pendukungnya, yang kemudian ditanggapi dengan tindakan keras oleh aparat keamanan. Ribuan pengunjuk rasa ditangkap dan banyak yang terluka dalam bentrokan tersebut.