Pemerintah menyebut undang-undang ini dirancang untuk mengatasi dampak negatif judi online yang meluas di masyarakat. Larangan diharapkan dapat mengekang kecanduan, kehancuran finansial, dan tekanan sosial yang disebabkan oleh platform game predator.
Menurut data pemerintah India, sekitar 450 juta orang di negara itu kehilangan uang dengan total kerugian tahunan mencapai 2,3 miliar dolar AS atau sekitar Rp37,3 triliun. Selain kerugian finansial, penyebaran platform judi yang cepat juga telah menyebabkan tekanan mental hingga kasus bunuh diri.
Menteri Elektronik dan Teknologi Informasi India, Ashwini Vaishnaw, menilai fenomena ini telah menjadi ancaman serius bagi publik.
"Permainan uang online telah menjadi risiko kesehatan masyarakat. Masalah seperti gangguan psikologis, perilaku kompulsif, dan perilaku kekerasan muncul darinya. Banyak keluarga hancur karenanya," ujar Vaishnaw, dikutip dari NDTV.
Lebih jauh, pemerintah menemukan adanya kaitan antara aktivitas judi online dengan kejahatan serius lainnya. Praktik ini dilaporkan telah digunakan untuk penipuan, pencucian uang, dan bahkan sebagai sumber pendanaan kegiatan terorisme.