India Masuk Daftar Hitam Komisi Kebebasan Beragama AS

Jakarta, IDN Times - Komisi independen di Amerika Serikat (AS) selama 4 tahun berturut-turut merekomendasikan agar pemerintah India, yang dipimpin Perdana Menteri Narendra Modi, ditambahkan ke daftar hitam kebebasan beragama. Dikatakan bahwa kondisi negara untuk agama minoritas terus memburuk sepanjang 2022.
Dalam laporan tahunannya pada Senin, Komisi AS untuk Kebebasan Beragama Internasional (USCIRF) meminta Departemen Luar Negeri untuk menunjuk India sebagai “negara dengan perhatian khusus”.
Panel independen telah mengajukan banding untuk penunjukan tersebut sejak 2020. Label tersebut menuduh pemerintah melakukan pelanggaran sistematis, berkelanjutan, dan mengerikan terhadap kebebasan beragama dan membuka pintu bagi sanksi ekonomi, dilansir Al Jazeera.
1. Kebijakan diskriminatif yang disoroti
Badan tersebut mengatakan, pemerintah India di tingkat nasional, negara bagian, dan lokal mempromosikan kebijakan diskriminatif agama pada 2022.
“Itu termasuk undang-undang yang menargetkan konversi agama, hubungan antaragama, pemakaian jilbab dan penyembelihan sapi, yang berdampak negatif terhadap umat Islam, Kristen, Sikh, Dalit dan Adivasis (masyarakat adat dan suku terjadwal),” kata komisi tersebut.
Laporan mencatat bahwa sekitar 14 persen dari 1,4 miliar penduduk India adalah Muslim, sekitar 2 persen Kristen, dan 1,7 persen Sikh. Hampir 80 persen dari negara adalah Hindu.
Panel lebih lanjut menegaskan, pemerintah India yang dipimpin oleh Partai Bharatiya Janata (BJP) Modi terus menekan suara-suara kritis, terutama agama minoritas dan mereka yang mengadvokasi atas nama mereka.