Jakarta, IDN Times - India mengumumkan penerapan Undang-Undang Amandemen Kewarganegaraan pada Senin (11/3/2024), yang akan mempercepat naturalisasi bagi umat Hindu, Parsi, Sikh, Budha, Jain, dan Kristen. Mereka tiba di India karwna melarikan diri dari penganiayaan agama sebelum 31 Desember 2014 dari Afghanistan, Bangladesh, dan Pakistan, yang mayoritas penduduknya Muslim.
Namun, aturan itu dianggap dikriminatif karena mengecualikan umat Islam, yang memiliki 200 juta penganut dari 1,4 miliar populasi India. Penerapannya juga membuat khawatir penghapusan kewarganegaraan umat Muslim tanpa dokumen di perbatasan.