Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi tank-tank Israel di Tepi Barat (Aokiji Sama, CC BY-SA 4.0 , via Wikimedia Commons)
ilustrasi tank-tank Israel di Tepi Barat (Aokiji Sama, CC BY-SA 4.0 , via Wikimedia Commons)

Intinya sih...

  • Kecaman atas upaya aneksasi dan pemukiman IsraelPara Menteri Luar Negeri secara tegas mengecam keputusan dan langkah Israel yang dinilai ilegal dan bertujuan mempercepat aneksasi Tepi Barat.

  • Pelanggaran hukum internasional kembali terjadi berulangPara menteri menyatakan penolakan mutlak terhadap seluruh tindakan Israel di wilayah pendudukan, yang merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional.

  • Komunitas internasional harus berperan hentikan eskalasi IsraelPara menteri menyerukan peran aktif komunitas internasional dalam menghentikan eskalasi Israel di wilayah pendudukan Palestina.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Luar Negeri Indonesia bersama tujuh negara lainnya menyampaikan kecaman keras terhadap langkah dan kebijakan Israel di wilayah pendudukan Tepi Barat. Kecaman tersebut disampaikan bersama oleh para Menteri Luar Negeri Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Arab Saudi, Turki, Uni Emirat Arab, dan Qatar.

Dalam pernyataan bersama, para menteri menilai langkah Israel sebagai tindakan ilegal yang bertujuan memaksakan kedaulatan Israel, memperkuat aktivitas permukiman, serta menciptakan realitas hukum dan administratif baru di wilayah pendudukan Palestina.

Mereka menegaskan, Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki dan memperingatkan kebijakan ekspansionis tersebut berisiko memperburuk kekerasan serta konflik di kawasan.

1. Kecaman atas upaya aneksasi dan pemukiman Israel

ilustrasi pemukiman Israel di Tepi Barat (pexels.com/Maksim Romashkin)

Para Menteri Luar Negeri secara tegas mengecam keputusan dan langkah Israel yang dinilai ilegal dan bertujuan mempercepat aneksasi Tepi Barat.

“Langkah Israel bertujuan memaksakan kedaulatan Israel yang tidak sah, memperkuat aktivitas permukiman, dan memberlakukan realitas hukum dan administratif baru di Tepi Barat yang diduduki,” kata pernyataan bersama yang disampaikan Kemlu RI, Senin (9/2/2026).

Para menteri juga memperingatkan bahwa kebijakan Israel yang terus memperluas wilayah pendudukan dan menerapkan langkah-langkah ilegal telah memicu kekerasan dan konflik di kawasan.

Mereka menilai kebijakan tersebut semakin memperparah situasi keamanan regional dan mengancam stabilitas yang lebih luas di Timur Tengah.

2. Pelanggaran hukum internasional kembali terjadi berulang

ilustrasi peta Tepi Barat, Israel, dan Jalur Gaza (United States. Central Intelligence Agency. Directorate Of Intelligence, Public domain, via Wikimedia Commons)

Dalam pernyataan bersama, para menteri menyatakan penolakan mutlak terhadap seluruh tindakan Israel di wilayah pendudukan. “Langkah-langkah tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional yang melemahkan solusi dua negara (two state solution),” kata mereka.

Tindakan Israel juga dinilai sebagai serangan terhadap hak yang tidak dapat dicabut dari rakyat Palestina untuk mewujudkan negara yang merdeka dan berdaulat di garis 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur yang diduduki sebagai ibu kotanya.

Para Menteri Luar Negeri menegaskan langkah-langkah ilegal tersebut batal demi hukum dan melanggar resolusi Dewan Keamanan PBB, khususnya Resolusi 2334, serta pendapat hukum Mahkamah Internasional (ICJ) tahun 2024 yang menyatakan kebijakan dan keberadaan Israel di wilayah pendudukan adalah ilegal.

3. Komunitas internasional harus berperan hentikan eskalasi Israel

Tentara Israel di Tepi Barat. (wikimedia/IDF Spokesperson's Unit)

Para menteri juga menyerukan peran aktif komunitas internasional dalam menghentikan eskalasi Israel di wilayah pendudukan Palestina. Mereka meminta komunitas internasional memenuhi tanggung jawab hukum dan moralnya, serta menekan Israel agar menghentikan eskalasi berbahaya di Tepi Barat dan pernyataan-pernyataan provokatif para pejabatnya.

Dalam pernyataan tersebut ditegaskan pemenuhan hak rakyat Palestina atas penentuan nasib sendiri dan pendirian negara tetap menjadi kunci perdamaian.

Para Menteri Luar Negeri menekankan, solusi dua negara, sesuai resolusi-resolusi internasional dan Inisiatif Perdamaian Arab, mwerupakan satu-satunya jalan mencapai perdamaian yang adil dan menyeluruh yang menjamin keamanan dan stabilitas kawasan.

Editorial Team