Indonesia soal Palestina Dapat Hak Khusus di PBB: Langkah Bersejarah!

Jakarta, IDN Times – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia menyebut Resolusi Majelis Umum PBB pada Jumat (10/5/2024), yang memberikan hak dan kewenangan khusus kepada Palestina sebagai langkah bersejarah. Indonesia dalam hal ini bertindak sebagai co-sponsor bersama77 negara.
Dalam keterangan Kemlu RI, resolusi ini merupakan keputusan perdana bagi Majelis Umum untuk memberikan keistimewaan kepada negara pengamat (observer) menyerupai anggota penuh PBB.
1. Berikut hak khusus yang diperoleh Palestina
Palestina telah menjadi negara pengamat PBB sejak 2012. Keberhasilan ini menegaskan dukungan masyarakat dunia yang semakin meningkat bagi perjuangan Palestina, pengakuan lebih lanjut Palestina sebagai negara di PBB, dan realisasi solusi dua negara.
Resolusi yang berjudul “Admission of New Members in the United Nations” ini mendapat dukungan dari 143 negara anggota PBB. Beberapa hak dan keistimewaan yang khusus diberikan kepada Palestina antara lain:
- Dapat duduk bersama di antara negara anggota PBB.
- Dapat mengajukan resolusi dan menjadi co-sponsor resolusi.
- Dapat dipilih menjadi pemimpin sidang Majelis MU PBB dan berbagai komite di bawahnya
- Dapat berpartisipasi penuh dalam lingkup konperensi di PBB dan konperensi internasional di bawah SMU PBB.