Jakarta, IDN Times – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia menyebut Resolusi Majelis Umum PBB pada Jumat (10/5/2024), yang memberikan hak dan kewenangan khusus kepada Palestina sebagai langkah bersejarah. Indonesia dalam hal ini bertindak sebagai co-sponsor bersama77 negara.
Dalam keterangan Kemlu RI, resolusi ini merupakan keputusan perdana bagi Majelis Umum untuk memberikan keistimewaan kepada negara pengamat (observer) menyerupai anggota penuh PBB.