Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Resolusi Majelis Umum PBB: Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh

Papan nama negara Palestina di PBB. (dok. UN News)

Jakarta, IDN Times - Majelis Umum PBB melakukan pemungutan suara dengan selisih yang besar pada Jumat, untuk memberikan hak dan keistimewaan baru kepada Palestina. Resolusi itu juga meminta Dewan Keamanan untuk mempertimbangkan kembali permintaan Palestina untuk menjadi anggota PBB yang ke-194.

PBB menyetujui resolusi yang disponsori Arab dan Palestina dengan suara 143 mendukung, 9 menolak, serta 25 abstain. Amerika Serikat (AS) memberikan suara menentang bersama dengan Israel, Argentina, Ceko, Hongaria, Mikronesia, Nauru, Palau, dan Papua Nugini.

Pemungutan suara tersebut mencerminkan dukungan global yang luas terhadap keanggotaan penuh Palestina di PBB, dengan banyak negara menyatakan kemarahan atas meningkatnya jumlah korban tewas di Gaza dan ketakutan akan serangan besar-besaran Israel di Rafah.

1. Status Palestina masih pengamat non-anggota

Meskipun resolusi yang dikeluarkan pada Jumat memberi Palestina beberapa hak dan keistimewaan baru, resolusi tersebut menegaskan kembali bahwa Palestina tetap menjadi negara pengamat non-anggota tanpa keanggotaan penuh di PBB. Artinya, Palestina belum punya hak untuk memberikan suara di Majelis Umum atau konferensi mana pun.

AS telah menegaskan bahwa mereka akan memblokir keanggotaan dan status kenegaraan Palestina sampai perundingan langsung dengan Israel menyelesaikan masalah-masalah utama, termasuk keamanan, perbatasan dan masa depan Yerusalem, serta mengarah pada solusi dua negara.

2. AS ingin ada jaminan pendirian negara Yahudi Israel

Unslash.com/Taylor Brandon

Wakil Duta Besar AS, Robert Wood, mengatakan supaya AS mendukung negara Palestina, perundingan langsung harus menjamin keamanan dan masa depan Israel sebagai negara Yahudi yang demokratis dan bahwa warga Palestina dapat hidup damai di negara mereka sendiri, dilansir AP.

AS juga memveto resolusi dewan yang didukung banyak pihak pada 18 April, yang akan membuka jalan bagi Palestina menjadi anggota penuh PBB.

Berdasarkan Piagam PBB, calon anggota PBB harus “cinta damai” dan Dewan Keamanan harus merekomendasikan penerimaan mereka ke Majelis Umum untuk mendapatkan persetujuan akhir. Palestina menjadi negara pengamat non-anggota PBB sejak 2012.

3. Resolusi Majelis Umum tidak mengikat dan tidak ada veto

Papan nama negara Palestina di PBB. (dok. UN News)

Berbeda dengan resolusi di Dewan Keamanan, tidak ada veto di Majelis Umum yang beranggotakan 193 negara. Resolusi ini memerlukan dua pertiga mayoritas anggota yang memberikan suara dan memperoleh jauh lebih banyak suara dari minimum 118 suara dan sifatnya tidak mengikat.

Banyak sekutu AS yang mendukung resolusi tersebut, termasuk Perancis, Jepang, Korea Selatan, Spanyol, Australia, Estonia dan Norwegia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vanny El Rahman
EditorVanny El Rahman
Follow Us