Majikan Adelina Lisao, Ambika MA Shan (ANTARA Foto/Agus Setiawan)
Kekecewaan serupa juga dirasakan LSM di Malaysia, Tenaganita. Direktur eksekutif Tenaganita, Glorene A Das mengatakan putusan Mahkamah Persekutuan akan mendorong budaya impunitas bagi pelaku tindak kekerasan terhadap pekerja rumah tanga. Sebab, mereka berpikir bakal lolos dari jerat hukum.
Glorene menjelaskan Tenaganita akan terus mencari keadilan bagi Adelina. Mereka akan terus menghubungi perwakilan KBRI di Kuala Lumpur, dan menyarankan opsi pengajuan gugatan kepada majikan Adelina secara perdata. Tetapi, mereka akan berunding lebih dulu dengan keluarga Adelina.
Adelina meninggal secara tragis pada 2018 di RS Bukit Mertajam, Penang, Malaysia. Ketika dievakuasi, sekujur tubuh Adelina dipenuhi luka lebam, terutama di bagian kepala, wajah dan kaki. Bahkan, satu bulan sebelum meninggal, perempuan berusia 21 tahun ini dibiarkan tidur di luar rumah di samping anjing peliharaan keluarga jenis Rottweiler.
Kasus Adelina kali pertama terkuak bukan karena ia melapor ke polisi. Tetapi, asisten anggota parlemen Malaysia bernama Por Cheng Han menerima laporan dari para tetangga kalau Adelina kerap disiksa selama satu bulan terakhir.