Jakarta, IDN Times - Pemerintah Inggris mulai mengirim para pencari suaka di negaranya ke Rwanda. Hal ini disampaikan media Inggris pada Selasa (30/4/2024), usai pemerintahan Perdana Menteri (PM) Rishi Sunak mengesahkan undang-undang kontroversial yang mengizinkan migran ilegal untuk dideportasi.
Pengiriman pencari suaka dilakukan lewat skema sukarela, bukan deportasi paksa. Mereka berangkat dengan penerbangan komersial ke Rwanda dan mendapat imbalan 3.000 poundsterling (Rp60 juta) setelah tiba di negara Afrika Timur tersebut, karena persetujuannya meninggalkan Inggris.