Inggris Mulai Sidang soal Pengiriman Pencari Suaka ke Rwanda

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung Inggris, pada Senin (9/10/2023), memulai sidang soal kebijakan pengiriman pencari suaka yang datang secara ilegal ke Rwanda. Kebijakan itu merupakan salah satu upaya Inggris untuk mencegah kedatangan ilegal melalui rute berbahaya.
Pengriman migran ke Rwanda telah dijadwalkan sebelumnya untuk dilaksanakan pada Juni tahun lalu, tapi diblokir Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa. Kebijakan tersebut ditentang karena dinilai melanggar hukum dan tidak manusiawi.
1. Rwanda dianggap bukan negara yang aman
James Eadie, pengacara pemerintah, mengatakan kebijakan pengiriman migran akan bertindak sebagai pencegah bagi mereka yang melakukan perjalanan berbahaya dan mengancam jiwa melintasi Selat Inggris.
Raza Husain, pengacara yang mewakili pencari suaka, mengatakan orang-orang yang dikirim ke Rwanda tidak berisiko dikirim ke negara asal mereka, tapi menyatakan bahwa Rwanda bukan negara yang aman.
"Rwanda adalah negara otoriter, satu partai dan rezimnya berulang kali memenjarakan, menyiksa dan membunuh orang-orang yang mereka anggap sebagai lawannya," katanya, dilansir Reuters.
Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNCHR) telah ikut campur dalam urusan ini dan menyatakan bahwa tidak aman bagi pencari suaka dikirim ke Rwanda.
Pemerintah Rwanda bakal menawarkan kesempatan kepada para migran yang dideportasi dari Inggris untuk membangun kehidupan baru yang aman.