Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung Inggris, pada Senin (9/10/2023), memulai sidang soal kebijakan pengiriman pencari suaka yang datang secara ilegal ke Rwanda. Kebijakan itu merupakan salah satu upaya Inggris untuk mencegah kedatangan ilegal melalui rute berbahaya.
Pengriman migran ke Rwanda telah dijadwalkan sebelumnya untuk dilaksanakan pada Juni tahun lalu, tapi diblokir Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa. Kebijakan tersebut ditentang karena dinilai melanggar hukum dan tidak manusiawi.