Jakarta, IDN Times - Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Retno Marsudi menyampaikan pernyataan lisan Indonesia untuk mendukung fatwa hukum atau advisory opinion Mahkamah Internasional (ICJ) soal konsekuensi hukum pendudukan ilegal Israel atas palestina.
Dalam pernyataan lisan yang disampaikan di Den Haag, Jumat (23/2/2024) kemarin, Retno menguraikan berbagai argumen sebagai masukan dan untuk memperkuat pemberian fatwa hukum oleh Mahkamah Internasional.
Ada dua aspek utama dalam pernyataan lisan Indonesia. Pertama, dari sisi yurisdiksi, Retno menegaskan bahwa Mahkamah Internasional memiliki kewenangan untuk memberikan fatwa hukum.
Kedua, dari sisi substansi, Retno menegaskan bahwa berbagai kebijakan Israel bertentangan dengan hukum internasional dan menguraikan konsekuensi hukumnya.
Majelis Umum PBB melalui Resolusi 77/247 tahun 2022 telah meminta Mahkamah Internasional mengeluarkan fatwa hukum terkait konsekuensi hukum pendudukan ilegal Israel atas Palestina.
Selanjutnya, Mahkamah meminta negara-negara untuk memberikan masukan guna membantu penyusunan fatwa hukum dimaksud. Sebelumnya pandangan tertulis Indonesia telah disampaikan pada Juli 2023. Selain Indonesia, pernyataan lisan juga disampaikan oleh 51 negara dan 3 organisasi internasional.
Seperti apa isi dari pernyataan Indonesia di hadapan Mahkamah Internasional ini?