Menlu Retno: Israel Terapkan Kebijakan Apartheid terhadap Palestina

Jakarta, IDN Times - Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Retno Marsudi menegaskan, pendudukan Israel tidak dapat dibenarkan dari segi mana pun. Hal ini ia ungkapkan saat menyampaikan pernyataan Indonesia di sidang dengar pendapat di Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) hari ini.
“Pendudukan Israel merupakan akibat dari penggunaan kekuatan yang tidak dapat dibenarkan. Oleh karena itu, pendudukan tersebut sejak awal melanggar hukum dan terus demikian. Penggunaan kekuataan Israel juga tidak bisa dibenarkan dengan dalih membela diri,” kata Retno di ICJ, Jumat (23/2/2024).
“Hal ini melanggar prinsip keharusan dan proporsionalitas. Hal ini memang bertentangan dengan larangan agresi, sebuah norma yang harus ditaati hukum internasional, yang mana tidak boleh ada pengecualian,” sambungnya.
1. Israel caplok Yerusalem langgar hukum

Sementara itu, pelanggaran Israel terus berlanjut ketika mereka mencaplok Yerusalem dan menyatakan bahwa Yerusalem adalah ibu kota abadi Israel yang tak terbagi.
“Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat merugikan prospek Two State Solution,” ujar Retno.
2. Israel terapkan kebijakan apartheid ke Palestina

Retno juga menyebut bahwa Israel menerapkan kebijakan apartheid ke Palestina. Sebagai kekuatan pendudukan, Israel secara hukum berkewajiban untuk bertindak demi kepentingan terbaik orang-orang Palestina.
“Sebaliknya, Israel justru memperkuat pendudukannya yang berkepanjangan dengan menerapkan perintah militer terhadap penduduk Palestina yang tidak diterapkan pada orang Yahudi pemukim Israel,” ucap Retno.
Adanya rezim hukum tersendiri yang diterapkan secara eksklusif dari kelompok yang berbeda ini adalah kebijakan apartheid yang merupakan pelanggaran berat HAM, khususnya kejahatan terhadap kemanusiaan.
“Jelas bahwa jika rezim apartheid ini akan terus berlanjut merupakan pelanggaran penting terhadap norma yang ditaati dalam hukum internasional,” ucap Retno.
3. Indonesia berpartisipasi aktif bantu berikan pandangan hukum ke ICJ

Sementara terkait Advisory Opinion, Indonesia sejak awal sudah memutuskan akan berpartisipasi aktif untuk membantu memberikan masukan pandangan hukum kepada ICJ.
Masukan Indonesia terdiri dari dua hal, pertama, masukan tertulis atau written statement, yang sudah disampaikan ke ICJ pada Juli 2023. Kedua, pernyataan lisan atau oral statement akan disampaikan oleh Retno di ICJ hari ini.