Jakarta, IDN Times - Pemerintah Iran kembali menjatuhi hukuman mati kepada empat pengujuk rasa. Yang pertama dihukum karena membunuh polisi dengan mobil, yang kedua memiliki pisau dan senjata, yang ketiga memblokir lalu lintas dan menyebabkan "teror", dan terakhir dihukum karena serangan pisau terhadap polisi.
Secara total, pengadilan di negara itu telah menjatuhi hukuman mati kepada lima pengunjuk rasa pada Rabu (16/11/2022), menyusul protes besar-besaran yang telah berlangsung selama dua bulan.
Protes di Iran dipicu oleh kematian Jina Mahsa Amini pada 16 September, seorang perempuan berusia 22 tahun yang ditahan polisi moralitas karena diduga melanggar aturan ketat tentang jilbab. Polisi dituduh telah melakukan kekerasan yang mengakibatkan Amini tewas.