Jakarta, IDN Times - Republik Islam Iran menyebut serangan Israel yang diluncurkan ke fasilitas militer di Teheran pada Sabtu (26/10/2024) dini hari, merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan Piagam PBB.
"Tindakan ini merupakan pelanggaran jelas terhadap hukum internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, khususnya prinsip larangan ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial dan kedaulatan negara," sebut keterangan tertulis Kedutaan Besar Iran di Jakarta, dikutip dari ANTARA pada Minggu (27/10/2024).
