Dublin, IDN Times - Pada hari Selasa (15/12) Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) resmi memberikan denda pada perusahaan sosial media Twitter sebesar ratusan ribu Euro. Hukuman ini diberikan setelah terbukti Twitter melakukan pelanggaran privasi data pengguna yang seharusnya disembunyikan sesuai aturan Uni Eropa.
Hal ini tentu menambah sejumlah catatan pelanggaran perusahaan teknologi terkait sistem keamanan data penggunanya. Setelah sebelumnya Prancis juga mendenda Google dan Amazon terkait kebocoran kuki yang seharusnya tidak ditampilkan.