Israel Lakukan 46 Kasus Pelanggaran Pers Selama Januari 2022

Jakarta, IDN Times - Kelompok hak jurnalis Arab mencatat, terdapat sekitar 46 kasus pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap kebebasan pers Palestina pada Januari 2022, dikutip dari Middle East Monitor.
Dalam laporan yang diterbitkan pada Rabu (2/2/2022), Komite Dukungan Jurnalis yang mendokumentasikan pelanggaran pers di seluruh wilayah Palestina menyampaikan bahwa pelanggaran Israel bervariasi. Beberapa di antaranya seperti penangkapan, pemerasan, dan serangan langsung terhadap anggota pers.
1. Mendapat kekerasan selama meliput penggusuran pemukiman
Menurut lembaga tersebut, empat jurnalis Palestina ditangkap oleh pasukan Israel bulan lalu. Disebutkan bahwa tentara dan pemukim Israel melakukan 17 kasus penyerangan dan cedera terhadap para Jurnalis.
Hal itu dilakukan di tengah peliputan pembongkaran rumah-rumah penduduk Palestina di lingkungan Sheikh Jarrah Yerusalem Timur yang diduduki. Mereka juga mendapat kekerasan selama meliput demonstrasi di Tepi Barat.
2. Beberapa pelanggaran pers yang dilakukan Israel
Menurut laporan, Israel kerap kali menggunakan peluru karet dan bom gas terhadap jurnalis Palestina. Sementara itu, ada 18 kasus di mana jurnalis ditangguhkan untuk meliput pelanggaran Israel terhadap Palestina.
Pasukan Israel juga pernah melakukan penggrebekan rumah seorang jurnalis, dan mengancam dua jurnalis wanita. Empat kasus lainnya yaitu akun media sosial jurnalis dibatasi karena disebut telah melanggar instruksi penerbitan.
Bulan lalu, lembaga tersebut juga mengatakan bahwa 17 jurnalis dan pekerja media Palestina ditahan di penjara oleh Israel.
3. Parlemen Eropa minta Israel jamin kebebasan pers Palestina
Bulan lalu, 20 Anggota Parlemen Eropa menandatangani petisi bersama yang diselenggarakan oleh Euro-Med Monitor dan Reporters Without Borders (RSF), menuntut agar Israel menjamin kebebasan pergerakan jurnalis Palestina.
Petisi tersebut menyatakan keprihatinan serius mengenai penggunaan pembatasan sewenang-wenang oleh otoritas Israel, seperti larangan bepergian, penahanan, atau pembobolan rumah terhadap jurnalis Palestina.
“Langkah-langkah seperti itu menimbulkan ancaman serius bagi kemerdekaan jurnalisme Palestina dan kebebasan berbicara dan berekspresi di wilayah Palestina yang diduduki,” bunyi petisi tersebut.
Anggota parlemen yang menandatangani petisi meminta Israel untuk mencabut semua larangan perjalanan sewenang-wenang terhadap jurnalis Palestina di Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur, termasuk menghentikan segala bentuk pelecehan, intimidasi, atau pemerasan terhadap mereka.