Jakarta, IDN Times - Israel dan Otoritas Palestina (PA) mencapai kesepakatan pembayaran sebagian utang listrik menggunakan dana pajak Palestina yang dibekukan. Total utang PA ke Israel Electric Corporation (IEC) mencapai 1,9 miliar shekel atau sekitar Rp8,4 triliun.
Kesepakatan yang dimediasi Amerika Serikat (AS) memungkinkan pencairan dana sebesar 1,5 miliar shekel (sekitar Rp6,6 triliun) dari pendapatan pajak Palestina yang dibekukan sejak Januari 2024. Dana tersebut akan dibagi dua untuk membayar sebagian utang listrik ke IEC dan pembelian bahan bakar beberapa bulan ke depan, dilansir Reuters pada Senin (13/1/2024).