ilustrasi gaza (pexels.com/TIMO)
Kantor Menteri Keuangan Israel, Bezalel Smotrich, menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya mengubur gagasan pembentukan negara Palestina.
“Kami sedang mengukuhkan pemukiman sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan pemerintah Israel,” kata Menteri Pertahanan Israel, Israel Katz.
Kementerian Luar Negeri Mesir mengecam kebijakan tersebut sebagai bentuk pendalaman aneksasi ilegal atas tanah Palestina, pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan resolusi legitimasi global, penggerusan status quo hukum dan historis, serta pelanggaran terhadap Perjanjian Hebron 1997, sekaligus menegaskan penolakan penuh terhadap aneksasi, perluasan permukiman, dan tindakan sepihak Israel.
Menteri luar negeri dari Turki, Mesir, Yordania, Indonesia, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab turut mengeluarkan pernyataan bersama yang mengutuk langkah tersebut sebagai upaya memaksakan kedaulatan Israel secara tidak sah, mengukuhkan aktivitas permukiman, serta menciptakan realitas hukum dan administratif baru di Tepi Barat yang diduduki sehingga mempercepat aneksasi ilegal dan pengusiran rakyat Palestina.
Dilansir dari TRT World, para menteri luar negeri itu menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki. Mereka menilai kebijakan tersebut hanya akan meningkatkan kekerasan serta konflik di kawasan, sekaligus menyatakan penolakan tegas terhadap tindakan ilegal yang melanggar hukum internasional, merusak prospek solusi dua negara, dan mengingkari hak rakyat Palestina untuk membangun negara merdeka berdasarkan garis perbatasan 4 Juni 1967 dengan Yerusalem sebagai ibu kotanya.
Mereka juga menegaskan bahwa langkah tersebut tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan berbagai resolusi Dewan Keamanan PBB, terutama Resolusi 2334, serta bertolak belakang dengan pendapat penasihat Mahkamah Keadilan Internasional (ICJ) tahun 2024 yang menyatakan keberadaan dan kebijakan Israel di wilayah Palestina yang diduduki sebagai tindakan ilegal serta membatalkan klaim aneksasi atas tanah Palestina.
Kementerian Luar Negeri Yordania secara terpisah mengecam keputusan itu sebagai langkah untuk memaksakan kedaulatan Israel yang tidak sah dan memperkuat keberadaan permukiman.
Pengumuman kebijakan tersebut muncul hanya tiga hari sebelum agenda pertemuan antara Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Presiden AS Donald Trump di Washington.