Jakarta, IDN Times - Israel telah menahan seorang anak Palestina berusia 14 tahun tanpa dakwaan melalui perintah penahanan administratif. Muin Ghassan Fahed Salahat ditangkap dari rumahnya di Beit Fajjar, selatan Betlehem, Tepi Barat pada 19 Februari 2025.
Perintah penahanan dikeluarkan pada Minggu (2/3/2025) dan akan berlaku hingga 18 Juni 2025. Organisasi pemantau Defence for Children International Palestine (DCIP) mencatat Muin sebagai tahanan administratif anak termuda sejak mereka mulai memantau pada 2008.
Berdasarkan data Layanan Penjara Israel, terdapat 112 anak Palestina ditahan secara administratif per 31 Desember 2024. Jumlah ini juga menjadi rekor tertinggi dalam sejarah DCIP.
"Kebijakan penahanan administratif Israel melanggar hak dasar anak-anak Palestina. Mereka bisa ditahan tanpa batas waktu tanpa proses pengadilan," tutur Ayed Abu Eqtaish, direktur program akuntabilitas DCIP, dilansir Middle East Monitor pada Kamis (6/3/2025).