Jakarta, IDN Times - Israel mengumumkan penutupan kedutaan besarnya di Dublin, Irlandia pada Minggu (15/12/2024). Keputusan ini diambil menyusul dukungan Irlandia terhadap petisi Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ) yang menuduh Israel melakukan genosida di Gaza.
Menteri Luar Negeri Israel, Gideon Sa'ar, menyebut kebijakan Irlandia tergolong anti-Israel dan antisemitisme.
"Tindakan dan retorika antisemit yang digunakan Irlandia terhadap Israel berakar pada delegitimasi dan demonisasi negara Yahudi, serta standar ganda. Irlandia telah melewati semua garis merah dalam hubungannya dengan Israel," kata Sa'ar, dilansir Reuters.